Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural

Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai terbitnya akta hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi dengan pemegang hak atas nama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq menyebut jikalau penerbitan ini sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.

“Kami menawarkan klarifikasi pengertian yang timbul di dunia medsos, terhadap penerbitan HGB pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah seluas 312 hektar (3,12 juta meter persegi,” kata Najib dikala konpres di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Tanpa dosa, Najib menyatakan jikalau tidak ada satu duduk perkara pun dengan penerbitan HGB Pulau D. Menurutnya, penerbitan ini merupakan kewenangan kantor pertanahan kota dengan mengacu pada hak pengelolaan lahan (HPL) yang telah dikeluarkan pemerintah sentra pekan lalu.

Seperti yang diketahui, pemerintah sentra melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan akta HPL atas Pulau C dan D kepada Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini pun menuai kontroversi mengingat kedua pulau reklamasi ini diketahui memiliki permasalahan dalam hal izin lingkungan.

Pihak PT KNI bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memang sempat beberapa kali mengadakan sidang pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pulau C dan D. Hanya saja, pembahasan ini dilakukan tanpa adanya perwakilan nelayan.

Namun demikian, Najib berdalih bahwa prosedur penerbitan HGB Pulau D sudah tepat, meskipun ia kurang mengetahui duduk perkara duduk perkara reklamasi.

“Pertama proses penerbitan akta HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatasi HPL yaitu kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota,” tutup Najib.[]

Sumber : muslimbersatu.net

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural"

Posting Komentar