Suatu hal yang tidak lazim terjadi dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi saat majelis hakim mengizinkan Mendagri Tjahjo Kumolo selalu kuasa hukum Presiden memutar video melalui layar beling Mahkamah Konstitusi. Padahal, program sidang yaitu mendengarkan keterangan Pemerintah, bukan memeriksa alat bukti yang diajukan salah satu pihak dalam sidang pembuktian. 30/8/2017.
Video berdurasi sekitar 3 menit yang ditayangkan Tjahjo ternyata yaitu video salah satu program HTI di Gelora Senayan tahun 2013. Ditayangkan gambar Ustadz Rachmat, seorang dosen di Bogor, sedang berpidato perihal syari'ah dan khilafah. Namun dalam Keterangan Pemerintah yang dibacakan Tjahjo, beliau tidak menjelaskan apa relevansi video itu dengan keterangannya.
Tjahjo memang menyinggung alasan pemerintah menetapkan Perpu alasannya ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dicontohkannya perihal HTI yang mengembangkan faham Khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi Tjahjo tidak menyebutkan kapan program yang direkam itu terjadi dan dalam kesempatan apa.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI mempertanyakan penayangan pidato itu dan menganggapnya sebagai propaganda Pemerintah menyudutkan HTI. Sidang ini, kata Yusril, bukan perkara pidana dan bukan perkara tata usaha negara, tetapi perkara pengujian norma undang-undang, yakni menguji norma UU terhadap UUD 45, bukan mengadili suatu peristiwa kongkret dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Yusril, kalau Pemerintah mau menyebabkan video itu sebagai bukti, nanti ada program pembuktian dalam sidang, bukan dalam program mendengarkan Keterangan Pemerintah. Tjahjo tidak menjawab pertanyaan Yusril, namun Ketua MK menjawab, beliau mengizinkan video tersebut diputar alasannya "berkaitan dengan perkara ini". Yusril tidak ingin melanjutkan perdebatan dengan Ketua MK, apalagi mempersoalkan hukum program MK dalam sidang yang terbuka untuk umum itu. "Gak enaklah melanjutkan debat, nanti dikira mau menggurui" kata Yusril sambil berlalu.
Namun bagi Yusril pemutaran video perihal HTI yang dianggap menganut, mengembangkan dan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila itu justru menjadi boomerang bagi Presiden Jokowi. Sebab, video itu merekam aktivitas HTI tahun 2013 saat Presiden RI masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Kalau video itu menjadi bukti adanya kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden terpaksa mengeluarkan Perpu, maka Perpu itu seharusnya dikeluarkan oleh Presiden SBY tahun 2013 yang lalu. Tetapi Presiden SBY memilih mengajukan RUU Ormas untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPR.
Kalau semenjak tahun 2013 aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila itu sudah ada, maka seharusnya semenjak lama ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 perihal Ormas diberlakukan untuk membubarkan ormas itu. Sungguh absurd kalau ujug-ujug di tahun 2017 Presiden Jokowi merasa ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa sehingga meneken Perpu untuk memberi jalan mudah bagi Pemerintah untuk membubarkan ormas "anti Pancasila" tanpa proses peradilan lebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Sementara ormas mana yang anti Pancasila dan tidak, yang berhak menilai yaitu Pemerintah sendiri secara sepihak.
Sidang MK masih akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan hebat dan saksi yang diajukan oleh Pemohon Ismail Yusanto dan pihak2 terkait dalam perkara ini. []
Sumber : mediaopisisi.com

0 Response to "Mendagri, Putar Video HTI Di MK, Justru Akan Kaprikornus Boomerang Bagi Presiden"
Posting Komentar