Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro mempertanyakan mengapa Ade Armando tidak dikenai hukuman karena menistakan agama Islam. Bahkan, kasusnya dihentikan, padahal Ade sudah menjadi tersangka.
“Kenapa seorang Ade Armando itu hingga sekarang tidak tersentuh hukum? Dan tampaknya tidak mampu diproses secara hukum. Itu pertanyaan kami,” katanya ketika ditemui Kiblat.net usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/08).
Menurutnya, dalam negara hukum, tidak boleh ada diskriminasi hukum. Sebab, masyarakat kecil selama ini selalu diproses hukum jikalau melaksanakan kesalahan.
“Dalam praktiknya, masyarakat kecil jikalau mereka ada sedikit duduk perkara hukum segera dan cepat sekali diproses oleh penyidik ataupun pegawanegeri penegak hukum. Kenapa ini tidak,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada kepolisian untuk tegas. Artinya, kasus Ade Armando tetap harus dilanjutkan.
“Hal ini (hukum.red) juga harus ditegakkan sama terhadap saudara Ade Armando,” tandasnya.[]
Sumber : kiblat.net

0 Response to "Soal Kasus Ade Armando, Bang Japar: Harus Dilanjutkan, Tak Boleh Ada Diskriminasi Hukum"
Posting Komentar