Forum Ulama dan Tokoh (FUT) Yogyakarta Keluarkan Petisi Tolak Perppu No 2/2017 Penghalang dakwah

Forum Ulama dan Tokoh (FUT) Yogyakarta Keluarkan Petisi Tolak Perppu No 2/2017 Penghalang dakwah

Sabtu malam (26/8) sejumlah ulama dan tokoh umat Islam yang tergabung dalam Forum Ulama dan Tokoh (FUT) DIY berkumpul di kediaman shahibul fadhilah al mukarrom  KH. Thoha Abdurahman, ketua MUI DIY. Tokoh yang terdiri dari kalangan ormas Islam, mubaligh dan tokoh masyarakat ini berkumpul membahas perkembangan dakwah dan ummat Islam akhir-akhir ini, khususnya dengan adanya perppu no. 2 tahun 2017 ihwal ormas. Mengapa? Karena Perppu tersebut dinilai menjadi alat oleh penguasa untuk membungkam dakwah dan kritik dan sikap kritis umat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Islam dan umat Islam.



Dari pertemuan FUT dirumuskan petisi untuk menolak Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017.

Pertemuan diawali dengan pemaparan dari shahibul fadhilah al mukarrom KH. Shiddiq al-Jawi. Beliau memaparkan  fakta dan kronologi dikeluarkannya Perppu Ormas. Dan selanjutnya hanya beberapa waktu setelah dikeluarkan perppu no.2 th 2017, HTI kemudian dibubarkan. Saat ini
HTI sedang melaksanakan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Yusril Ihya Mahendra.
Selanjutnya kyai Siddiq menegaskan bahwa Dakwah ialah salah satu kewajiban agung dalam Islam. Dan perppu ini ialah bentuk kemungkaran yang faktual alasannya ialah melarang kewajiban tersebut.

Sedangkan shahibul fadhilah al mukarrom KH. Thoha Abdurrahman yang sekaligus sebagai shahibul bait program ini,  secara tegas mempertanyakan keabsahan Perppu secara hukum. Dan memang faktanya  Perppu ini memang kontroversial secara hukum. Bahkan pemerintah mampu dikatakan melangar hukum yang dibuatnya sendiri.

Alhasil, dikeluarkannya Perppu ini ialah bentuk "kenekatan" pemerintah.

Dalam kesempatan yg lain, Tim hukum hukum HTI yang dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra sendiri yakin upaya hukum di Mahkamah Konstitusi akan dimenangkan oleh pihak yang menolak Perppu.

Meski begitu,  secara politik ada tantangan serius.

Meski perppu tsb dinilai kontroversial,  jika diterima di sidang DPR, Perppu mampu disahkan menjadi UU.

Jika itu terjadi, maka hal itu ialah sebuah kemungkaran.

Oleh alasannya ialah itu, dalam pertemuan ini FUT DIY melaksanakan ikhtiar politis, yaitu merilis Petisi Penolakan Perppu No.2 th 2017, yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI dengan tuntutan semoga DPR-RI menolak Perppu menjadi Undang-undang.

Dalam kesempatan tersebut Kyai Thoha juga memberikan perlunya perlawanan dengan doa, alasannya ialah pelarangan dakwah ini ialah bentuk kedzaliman, dan doa pihak yang terdzalimi insyaAllah makbul karna tak ada tabir antara beliau dengan Allah.

Selain kyai Thaha, bbrp ulama dan tokoh yang hadir juga  menyampaikan pendapat dan masukan al,
1. Shahibul fadhilah al mukarraom Ustadz Ahmad Subarjo. Beliau salah satu tokoh masyarakat yang hadir menyatakan bahwa pemerintah sendiri sadar perbuatannya lemah secara hukum. Pemerintah nampak sekali memaksakan kehendaknya untuk membubarkan HTI.

2. Shahibul fadhilah al mukarrom Drs. H. Nashruddin Salim, yang juga sekaligus  ketua FUT. Beliau berkali-kali menegaskan kekuatan komunis di balik apa yang terjadi. Satu-satunya landasan dikeluarkannya Perppu ialah opini sepihak pemerintah yang sangat lemah dan mengada-ada mengenai keadaan darurat yang disebut dengan kegentingan yang memaksa. Nyatanya opini ini banyak sudah dibantah oleh para hebat hukum dan disindir sebagai memaksakan kegentingan.

Oleh alasannya ialah itu FUT sudah selayaknya menolak Perppu No.2/2017 ihwal Ormas tersebut.

Alhamdulillah tsumma alhamdulillah...seluruh ulama dan tokoh serta aktifis Islam yang hadir sikapnya lingkaran unt menolak Perppu No 2 /2017. [][]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Forum Ulama dan Tokoh (FUT) Yogyakarta Keluarkan Petisi Tolak Perppu No 2/2017 Penghalang dakwah"

Posting Komentar