Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando, Polisi Langgar Berbagai Pasal

Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando, Polisi Langgar Berbagai Pasal

Sidang prapengadilan penghentian (SP3) kasus Ade Armando kesannya dilaksanakan. Pemohon dari LBH Street Lawyer, Juanda Eltari menegaskan bahwa kepolisian melanggar banyak sekali pasal alasannya memberhentikan kasus penistaan agama yang melilit Ade Armando.


“Penghentian penyidikan menyalahi hukum program pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 14, pasal 138 dan 139 KUHAP,” katanya dikala membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/08).

Ia menegaskan bahwa tujuan dari penyidikan untuk memperlihatkan titik terang pelanggaran pidana telah jelas. Sehingga, kata dia, seharusnya perkara ini dilanjutkan kepada penuntut umum.

“Bukan malah dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana,” imbuh Juanda

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan pemohon melaporkan Ade Armando alasannya postingannya di media umum telah merendahkan Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala. Maka, ia menegaskan bahwa Ade telah menista agama Islam.

“Yaitu menyamakan Tuhan ibarat makhluk atau orang dalam hal ini orang selain orang Arab lebih khusus lagi orang Minang, Ambon, Cina, hip hop. Padahal Tuhan ialah adalah pencipta, bukan makhluk,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa postingan tersebut sangat merendahkan Tuhan SWT. Karena dilihat dari postingan tersebut, Ade merasa sangat mengetahui Tuhan akan senang jikalau ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon Cina, dan hip hop.

“Padahal tidak mungkin yang memposting mampu mengetahuinya,” tandasnya.[]

Sumber : kiblat.net

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando, Polisi Langgar Berbagai Pasal"

Posting Komentar