LBH Street Lawyer Minta Pengadilan Batalkan SP3 Kasus Penodaan Agama Ade Armando

LBH Street Lawyer Minta Pengadilan Batalkan SP3 Kasus Penodaan Agama Ade Armando

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk melaksanakan praperadilan atas SP3 (penghentian) kasus penistaan agama oleh tersangka Ade Armando. Hal itu disampaikan oleh Tim LBH Street Lawyer, Juanda Eltari.


“Kami memohon supaya ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya pada Senin (28/08) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juanda juga meminta kepada pengadilan untuk membatalkan dan menyatakan tidak sahnya surat penghentian penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Serta Surat Ketetapan Ditreskrimsus ihwal penghentian penyidikan mulai tanggal 1 Februari 2017.

Selain itu, Juanda mendesak kepada kepolisian untuk melanjutkan perkara penodaan agama tersebut. Ia melanjutkan, kepolisian dalam hal ini yaitu Subdit IV Cyber Crime Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Unit III Cyber Crime Direkrorat Reserse Kriminal Polda Metro, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami memerintahkan kepada termohon I hingga dengan termohon V untuk melanjutkan penyidikan perkara,” ujarnya.

Permintaan Tim LBH Street Lawyer tersebut, kata dia, atas beberapa kejanggalan yang terjadi. Diantaranya yaitu Ade Armando pernah dipanggil Polda Metro sebagai tersangka penodaan agama. Namun, Ade mangkir.

Menurut Juanda, jikalau seorang tersangka bolos ketika dipanggil polisi, seharusnya polisi melaksanakan tindakan. Yaitu pemanggilan paksa.

“Tetapi, hanya selama satu hari kemudian, kepolisian malah menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap Ade Armando dengan alasan bukan tindak pidana,” tukasnya.[]

Sumber : kiblat.net

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Street Lawyer Minta Pengadilan Batalkan SP3 Kasus Penodaan Agama Ade Armando"

Posting Komentar